SDG 05 : GENDER QUALITY

Dalam hal kesetaraan gender, UKSW memiliki dan mengimplementasikan beberapa kebijakan, antara lain:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Kebijakan ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di UKSW.
- SK Pengurus YPTKSW No. 156/B/YSW/VII/2017 tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai pendidik YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
- SK Pengurus YPTKSW No. 157/B/YSW/VII/2017 tentang Peraturan Kepegawaian Pegawai Kependidikan di lingkungan YPTKSW. Kebijakan ini merupakan pengaturan internal YPTKSW yang di dalamnya memuat hak-hak pegawai kependidikan YPTKSW yang tidak dibedakan antara perempuan dan laki-laki.
- SK Rektor No. 001/KR/11/2023 tentang Kebijakan dan Pedoman Admisi Mahasiswa UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman dan dasar penerimaan mahasiswa yang didalamnya tidak membedakan perlakuan untuk calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.
- SK Rektor No. 017/KR/11/2023 tentang Pemberlakuan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan pedoman pelaksanaan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UKSW.
- SK Rektor No. 263/KR/05/2023 tentang Tim Integrasi Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UKSW. Kebijakan ini merupakan bentuk respon UKSW dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UKSW.
- SK Rektor No. 202/Kep/Rek/5/2016 tentang Kebijakan Kerjasama Kelembagaan UKSW. Kebijakan ini merupakan dasar pelaksanaan kerjasama UKSW dengan lembaga lain, termasuk dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- SK Rektor No. 270/Kep/Rek/8/2012 tentang Pemberlakuan Skenario Pola Pembinaan Mahasiswa UKSW. Kebijakan ini merupakan dasar bagi UKSW dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan mahasiswa yang di dalamnya tidak membeda-bedakan mahasiswa perempuan dan laki-laki.
- SK Rektor No. 103/KR/02/2023 tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu UKSW, bagian Standar Admisi Kemahasiswaan. Kebijakan ini berisi standar dan indikator terkait admisi mahasiswa yang mana tidak membedakan calon mahasiswa perempuan dan laki-laki.
UKSW menyelenggarakan berbagai program studi yang profil lulusannya sebagai tenaga pendidik. Dalam penyelenggaraan pendidikan, UKSW tidak membedakan jenis kelamin. Saat ini, jumlah mahasiswa perempuan di UKSW adalah sebanyak 9.744 dimana 3.154 mahasiswa aktiv perempuan tersebut yang merupakan anak pertama.
UKSW menerapkan kebijakan penerimaan mahasiswa yang tidak mendiskriminasi lamaran, penerimaan dan partisipasi perempuan di UKSW, sehingga menyebabkan lebih banyak mahasiswi yang terdaftar di berbagai program studi. Untuk membantu calon mahasiswa termasuk perempuan, UKSW menyediakan tutorial dalam mendaftar ke Universitas.
UKSW memberikan akses kepada perempuan untuk mengajukan beasiswa yang ditujukan khusus bagi mahasiswi. Layanan untuk mahasiswa perempuan bukan hanya dengan penyediaan beasiswa, tetapi juga perlindungan terhadap kekerasan seksual, layanan kesehatan melalui Klinik Pratama UKSW. Kajian terhadap perempuan juga telah dilakukan oleh UKSW melalui Pusat Studi Gender UKSW. Saat ini, terdapat 918 mahasiswa penerima beasiswa berjenis kelamin perempuan di UKSW.
UKSW terus mendukung perempuan berkarya melalui UKSW, baik oleh mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan. Dosen didukung untuk melakukan penelitian-penelitian tentang perempuan. Beberapa pusat studi dan program studi juga mendapat dukungan dana untuk menyelenggarakan atau mengikuti seminar-seminar tentang perempuan seperti yang diselenggarakan oleh Fakultas Teologi; Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi; dan Program Studi S1 Teologi.
UKSW memiliki dosen tetap sebanyak 485 orang. Dari total jumlah dosen tetap tersebut, terdapat 277 dosen berjenis kelamin perempuan yang artinya lebih dari setengah jumlah dosen UKSW adalah perempuan.
UKSW mengimplementasikan Peraturan Kepegawaian Pendidik dan Kependidikan yang memberikan hak cuti melahirkan kepada karyawan wanita yang hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan nasional dan memberikan cuti kepada karyawan laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan sebagai bagian dari hak cuti karyawan laki-laki.
UKSW menyediakan fasilitas penitipan anak setengah hari yang merupakan bagian dari Sekolah Kristen Satya Wacana. Sebagai bagian dari Sekolah Kristen Satya Wacana, Satya Wacana Children’s Center merupakan fasilitas penitipan anak Universitas untuk staf dan dosen, yang memberikan layanan dengan biaya bersubsidi. Tujuan pendirian itu sebagai tempat penitipan anak. Layanan itu diinisiasi dan dikelola oleh Perwasatna atau Persekutuan Wanita Satya Wacana ini diresmikan ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pita.
UKSW mengimplementasikan kebijakan yang melindungi wanita yang melaporkan diskriminasi akibat kerugian pada saat proses pendidikan bagi mahasiswa atau pekerjaan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan diimplementasikan dengan memberikan perlindungan dalam hal kekerasan seksual dan hak-hak lain yang dimiliki perempuan seperti hak untuk menyusui dan cuti hamil.