SDG 08 : DECENT WORK AND ECONOMIC GROWTH

UKSW memiliki dan mengimplementasikan beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pengaturan ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut:

  • Surat Keputusan Pengurus YPTKSW No. 248/B/YSW/XI/2016 tentang Statuta Universitas Kristen Satya Wacana. Kebijakan ini merupakan dasar perumusan semua kebijakan yang ada di lingkungan UKSW, dimana salah satu isinya adalah tentang pengaturan pengelolaan tenaga kerja, termasuk di dalamnya pengarutan tentang adanya dewan pegawai UKSW.

         UKSW telah memberikan upah yang layak bagi semua pegawainya. Ketentuan dan tarif pemberian upah telah diatur dalam Peraturan Pengurus YPTKSW. Tarif upah yang diberikan oleh UKSW telah melebihi tarif minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mengelola pemberian upah pegawai, UKSW menggunakan sistem informasi yang juga digunakan oleh pegawai untuk mengetahui besaran upah yang diterima, termasuk honor-honor tambahan yang diperoleh.

         UKSW mengakui hak-hak serikat pekerja dan buruh, termasuk dalam hal kebebasan berserikat dan berunding bersama bagi semua orang, termasuk perempuan dan staf asing. Pengaturan tentang serikat pekerja di UKSW diatur dalam Statuta UKSW yang mengatur tentang keberadaan Dewan Pegawai. Dewan Pegawai memiliki posisi strategis di UKSW dimana Ketua Dewan Pegawai menjadi salah satu anggota Senat Universitas.

         UKSW telah memiliki dan mengimplementasikan kebijakan anti diskriminasi dalam pengelolaan tenaga kerja, baik dari sisi gender, usia maupun status sosialnya. Tenaga kependidikan memiliki hak dan kedudukan yang sama bagi UKSW, sehingga semua pekerjaan dianggap bisa dilakukan oleh semua pegawai, tanpa memandang gender, usia dan status sosial.

         UKSW berkomitmen untuk menjunjung prinsip memanusiakan manusia dalam bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja di UKSW tidak dianggap sebagai barang konsumsi yang diambil manfaatnya semaksimal mungkin, tetapi menganggap tenaga kerja sebagai asset berharga yang memberikan pelayanan kepada semua stakeholder, serta dapat dikembangkan sepanjang hayat. Kebijakan yang mengatur tentang bagaimana tenaga kerja di UKSW dikelola dengan baik terdapat pada Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik dan Pegawai Kependidikan.

     UKSW bekerjasama dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Kerjasama dengan pihak ketiga diatur kebijakannya dalam Kebijakan Kerjasama UKSW, serta diikat dalam perjanjian kerjasama antar lembaga. Bidang pekerjaan operasional UKSW yang bekerjasama dengan pihak ketiga antara lain dalam pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban kampus.

      UKSW telah mengimplementasikan kebijakan penggajian yang diatur dalam Peraturan Pengurus YPTKSW. Tarif yang diberlakukan di UKSW telah melebihi ketentuan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. UKSW juga tidak membedakan tarif penggajian berdasarkan gender.

         Sebagai lembaga formal yang diakui pemerintah, UKSW memiliki mekanisme penyelesaian masalah, termasuk dalam permasalahan bidang ketenagakerjaan. UKSW tunduk panda peraturan pemerintah Republik Indonesia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Klausul-klausul penyelesaian masalah yang mungkin terjadi pada bidang ketenagakerjaan juga selalu ada dalam setiap surat perjanjian kerja antara UKSW dengan tenaga kerja. Kebijakan yang mengakomodir penyelesaian masalah antar UKSW dengan tenaga kerja ada pada Statuta UKSW serta Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik dan Kependidikan.

       UKSW saat ini memiliki 485 tenaga pendidik atau dosen dan 415 tenaga kependidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur dan Perencanaan pada Kegiatan Workshop Work Load Analysis bulan November 2023, beban gaji yang harus ditanggung oleh UKSW untuk membayar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebesar lebih dari 60% dari total belanja UKSW.

          UKSW membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjadi pegawai paruh waktu. UKSW mengumumkan adanya peluang menjadi tenaga paruh waktu melalui surat elektronik dan pengumuman umum. Pada tahun 2023, UKSW memiliki 15.949 mahasiswa aktif dan sebanyak 782 mahasiswa menjadi tenaga paruh waktu yang diberikan upah dalam 2 bentuk, yaitu dalam bentuk uang dan dalam bentuk beasiswa.

UKSW memiliki kebijakan yang mengatur tentang status pegawai, antara lain pegawai paruh waktu, pegawai kontrak, dan pegawai tetap. UKSW saat ini memiliki 485 tenaga pendidik atau dosen dan 415 tenaga kependidikan yang telah berstatus pegawai tetap. Sementara itu, jumlah tenaga paruh waktu, termasuk mahasiswa yang melakukan imbalan kerja karena mendapat beasiswa adalah sebanyak 844 orang.